Minggu, 07 April 2013

PENGAWAS MADRASAH FUNGSIONAL ATAU ........

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 19 tentang standar proses dan pasal 55 mengenai standar pengolaan menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran, serta pengawasan proses pembelajaran yang efektif dan efisien diperlukan kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut hasil pengawasan. Tugas ini dipercayakan kepada pengawas satuan pendidikan bertanggung jawab membina, memantau, dan menilai satuan pendidikan. Dalam melaksanakan tugas tersebut pengawas tentu harus menyusun program, melaksanakan serta menyampaikan laporannya. Namun praktiknya di lapangan pengawas madrasah terkesan jabatan pasca.....atau jabatan bagi alumni pejabat struktural, alumni kepala madrasah yang dikaryakan pada posisi jabatan pengawas madrasah atau MPP (masa persiapan pensiun). Bagi guru-guru yang sudah lulus seleksi cawaspun, baik yang lulus 1 kali, 2 kali bahkan 3 kali kecil kemungkinan di SK kan jadi pengawas. Karena prosedur yang berliku-liku dan dijadikan eksperimen bagi pengambil kebijakan.